Bimtek Tata Cara Perhitungan Royalti Mineral dan Batu Bara
| 31 Jan 2021 - 05:20
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan umum (pertambangan mineral dan batubara) meliputi : a) Iuran Tetap (Landrent), dan b) Iuran Eksplorasi dan luran Eksploitasi (Royalti). Landrent atau deadrent diukur berdasarkan jumlah hektar tergantung dalam kontrak atau area pertambangan masing-masing. Sesuai dengan UU, maka bagian daerah dari landrent adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil dan untuk royalti bagian daerah adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Tata Cara Perhitungan Royalti Mineral dan Batu Bara dengan jadwal sebagai berikut: