Bimtek Tata Kelola Keuangan Bumd Perusahaan Umum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Layanan”
| 04 Feb 2021 - 05:09
Kepada YTH :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, RSUD, dan Kantor (Unit SOPD) di Seluruh Indonesia
Seiring dengan perkembangan BUMD persoalan klasik menimpa BUMD, sebagian isu persoalan yang muncul adalah payung hukum eksistensi BUMD, dan sebagian lagi terkait dengan aspek pengelolaan BUMD sendiri. Munculnya Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang secara khusus juga membahas tentang BUMD, telah membagai BUMD menjadi dua bentuk yaitu yang berbentuk perseroan dan berbentuk perusahaan umum. Sebelum munculnya undang-undang pemerinthan daerah yang baru, Undng-undang No 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah tentang Perusahaan Daerah dan Permendagri No 3 Tahun 1998 tentang bentuk badan hukum BUMD, menempatkan posisi BUMD pada posisi yang sulit dan tidak jelas.
Dalam rangka pengelolaan BUMD secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance serta sesuai dengan tujuan revitalisasi BUMD, maka diperlukan sebuah strategi pengelolaan BUMD khususnya yang berbentuk perseroan dengan menggunakan strategi pembentukan perusahaan grup.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema” Tata Kelola Keuangan Bumd Perusahaan Umum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Layanan”