Diklat Master Of Ceremony (MC) dan Protokoler
| 04 Feb 2021 - 06:22
Kepada YTH :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, RSUD, dan Kantor (Unit SOPD) di Seluruh Indonesia
Humas merupakan wajah dari instansi atau kantor terkait, hal ini akan terlihat dari protokol dan Master of Ceremony (MC). Mengapa demikian? Ini berdasarkan pada Undang-Undang RI No. 9 Thn 2010 yang membahas tentang keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang saling terkait, dimana ada beberapa aturan dalam acara kenegaraan.
Hal ini meliputi penataan tempat acara, tata upacara selama acara berlangsung, tata penghormatan pada tamu undangan. Ada beberapa tahapan dalam penghormatan, pertama berdasarkan kedudukan atau jabatan dalam negara, pemerintahan pusat dan daerah, baru setelahnya tokoh penting di masyarakat.
Inilah yang harus diketahui, sehingga perlu dilakukan diklat yang akan membahas keprotokolan dan MC secara menyeluruh. Dimana akan diberikan banyak materi tentang pelatihan menjadi MC dan keprotokolan yang baik, tepat dan benar.
Materi yang akan diberikan, mulai dari tugas pokok MC, konsep dasar protokoler dan humas dalam penyelenggaraan acara resmi dan semi resmi di pemerintahan. Pembahasan secara rinci tentang etika dalam protoker, bagaimana membangun estetika dan pencitraan diri yang bagus selama menjadi protokoler. Terakhir, bagaimana membuat acara hidup dengan resmi, ini akan dibahas dalam materi membangun komunikasi audiens lebih interaktif.