MC dan Public Speaking Didalam Acara Formal Dan Non Formal Dan Optimalisasi Manajemen Kehumasan dan Keprotokolan Didalam Pelayanan Tamu Daerah
| 04 Feb 2021 - 05:57
Kepada YTH :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, RSUD, dan Kantor (Unit SOPD) di Seluruh Indonesia
Selama ini banyak warga masyarakat menganggap bahwa Master of Ceremony (MC) adalah suatu pekerjaan yang mudah, karena MC menurut anggapan mereka hanya sekedar mengantarkan acara demi acara, sesuai dengan susunan acara. Anggapan semacam itu sebenarnya salah, karena lancar dan tidaknya suatu acara dan keselarasan perpindahan dari satu acara keacara berikutnya, sangat tergantung pada kepiawaian MC dalam memandu acara. Dengan kata lain MC adalah ujung tombak ketika acara berlangsung yang dapat mendramatisasi suasana, sesuai dengan karakter acara yang dipandunya.
Contohnya dalam acara pentas musik, seorang MC profesional mampu membangkitkan emosi penonton untuk larut dalam irama-irama musik yang dipentaskan Pembawa acara adalah salah satu aspek dari protocol. Seorang protocol atau protokoler adalah orang yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap suatu acara. Pembawa acara bisa saja menjadi protokoler karena pembawa acara bisa menjabarkan gerak dan langkah apa yang akan timbul dari paduan mata acara yang dibawakan. tapi seorang protokoler belum tentu bisa menjadi pembawa acara.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema MC dan Public Speaking Didalam Acara Formal Dan Non Formal Dan Optimalisasi Manajemen Kehumasan dan Keprotokolan Didalam Pelayanan Tamu Daerah