MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
| 12 Jun 2023 - 06:17

Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan Rancangan APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan APBD oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD, dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan. Secara normatif, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, antara lain BPK, KEMENDAGRI, dan DPRD. Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan antara lain Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan sebuah proses yang di-awali dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang kemudian dilakukan persetujuan oleh DPRD, pengesahan oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD sampai dengan implementasi dan penerapan atau pemanfaatan anggaran dengan melaksanakan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkannya. Di setiap tahapan pengelolaan APBD tersebut, aspek pengawasan menjadi strategis dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami dari LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN (LPIP-PDKP) bersama Kementerian Keuangan RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Narasumber, Telah memfasilitasi pelaksanaan Bimtek Nasional di Hotel Blue Sky Blikpapan Pada Tanggal 8-9 Juni 2023 dengan peserta dari Sekretariat dan Anggota DPRD Kota Bontang dengan Tema :
“MEKANISME DAN STRATEGI PEMAHAMAN TEPAT SASARAN DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (P2APBD)”