Proposal Dan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
| 19 Jan 2021 - 08:13
Kepada Yth,
Dinas / Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Dengan disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan. Dari sisi regulasi, desa atau dengan nama lain telah diatur khusus/tersendiri tidak lagi menjadi bagian dari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. Pada hakikatnya UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. UU Desa juga memberi ruang pada pendekatan “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” serta saling mendukung satu dengan yang lain. Hal ini berarti Desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Melainkan, desa juga harus didukung oleh semua sektor melalui pendekatan pembangunnan kawasan perdesaan agar lebih cepat berhasil.