Singkronisasi Tugas dan Fungsi BPD
| 06 Feb 2023 - 08:04
Singkronisasi Tugas dan Fungsi BPD Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri mempunyai Tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa termasuk pembinaan Kelembagaan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa. Tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa merupakan kegiatan utama penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam memenuhi pelayanan bagi segenap masyarakat yang ada di Desa. Pada tataran implementasi, berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, masih selalu terjadi keterlambatan dalam pemenuhan target pelaksanaan kegiatan dimaksud, terutama dalam hal Penetapan Perdes APBDes.
Jakarta, 2-5 Februari 2023 di Hotel Oasis Amir telah di selenggarakan oleh LPIP – Lembaga Pengembanga Ilmu Pengetahuan Bimtek dengan tema Singkronisasi peran dan Fungsi BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Narasumber dari STPDN Bp Dadang Suwanda