Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2022
| 20 Jul 2021 - 07:08
Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Mei 2021 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan mengingat bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, isu strategis nasional yang sedang berkembang termasuk penanganan Covid-19, pelayanan dasar, visi dan misi, serta program kepala daerah.
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan. Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2022: “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, pembangunan nasional diarahkan pada 10 (sepuluh) fokus pembangunan yang meliputi:
- Industri
- Pariwisata
- Ketahanan Pangan
- UMKM
- Infrastruktur
- Transformasi Digital
- Pembangunan Rendah Karbon
- Reformasi Perlindungan Sosial
- Reformasi Pendidikan dan Keterampilan
- Reformasi Kesehatan.
Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2022
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:
“Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2022”