TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT DAN PERSIDANGAN SERTA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH,
| 02 Mei 2023 - 07:57
Rapat dan persidangan merupakan wadah formal dalam serangkaian manual acara untuk merumuskan dan menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun kepentingan institusional. Dalam mempersiapkan dan membentuk sebuah rapat dan persidangan dalam perhelatan acara formal tentunya memerlukan serangkain prosedur dan prosesi yang baik dan tepat. Supaya prosesi acara yang dijalankan dalam rapat dan persidangan tersebut bisa berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus bisa mencapai keputusan dan ketepatan yang maksimal dan sempurna.
Dalam kaitan ini, rapat dan persidangan merupakan kegiatan pokok dan sangat signifikan dalam mempersiapkan persidangan, penyiapan penyelenggaraan rapat-rapat, memberikan pelayanan untuk kelancaran kegiatan, pembuatan surat risalah, dan catatan rapat.
Untuk itu, dalam melaksanakan acara rapat dan persidangan yang efektif dan efisien membutuhkan persiapan dan kesiapan yang prosedural, sistematis, dan manajerial agar kegiatan rapat dan persidangan bisa berjalan secara maksimal.
Diketahui bahwa pembentukan peraturan perundang – undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di pemerintahan daerah. keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai represtasi rakyat menjadi sangat penting dalam proses legislasi yang merupakan salah satu tugas utamanya
Kegiatan Bimtek ini telah di laksanakan pada tanggal 30 April – 1 Mei 2023 bertempat di hotel Oasis Amir dengan Narasumber Bpk Muhadam Labolo ( IPDN ) dan peserta dari Sekretariat DPRD Kab Pegunungan Arfak