BIMTEK PERPRES 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
| 19 Jan 2021 - 06:53
Perpres No. 17 Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Perpres ini menggantikan perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012.
Hal yang melatar belakang dikeluarkannya Perpres ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua (UP4B) mengenai adanya ketidakpuasan rakyat Papua karena tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada masyarakatnya untuk berpartisipasi langsung dalam pengadaan barang/jasa, utamanya dalam pembangunan kawasan Papua. Oleh karena itu, dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, perlu diatur beberapa pengecualian yang bersifat khusus dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018
Untuk itu Kami Lembaga PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK PERPRES 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan jadwal sebagai berikut: