Bimtek Pajak PAD
| 30 Jul 2022 - 13:19
Bimtek Pajak PAD,Bali : Selasa, 19 Juli 2022 bertempat di Hotel KUTABEX BEACH BALI, Lembaga Pengembangan Ilmu Pengetahuan ( LPIP) menggelar Bimbingan Teknis Nasional:
PENGELOLAAN POTENSI PAJAK & RETRIBUSI DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Bimtek Pajak PAD dan Retribusi Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah
Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan UndangUndang (UU).
DASAR HUKUM
1. UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU
No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; dan
3. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUS
MERUJUK Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya.
Peran PAD sebagai sumber pendapatan mengharuskan pemerintah daerah memaksimalkannya. Untuk itu, Pasal 5 ayat (1) UU 33/2004 memberikan cakupan sumber PAD yang luas mulai dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Pelaksanaan Bimtek dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni dari tanggal 19 Juli s.d 20 Juli 2022 dengan narasumber Dr. Nyoman Andika Triadhi ( Widyaiswara, Akademi UNR )
Kegiatan Bimtek ini di hadiri oleh Staf sekretariat badan pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Palangka Raya
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
- Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.